
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, dan Dinas Kehutanan Jawa Timur melakukan pengawasan pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan PT Bumi Sukses Indo (BSI) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade, Banyuwangi, 3–7 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang PPKH memenuhi kewajiban dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Pengawasan meliputi koordinasi, pemeriksaan dokumen dan perizinan, peninjauan kondisi areal PPKH, pengecekan lapangan, dokumentasi, serta pengambilan foto udara menggunakan drone. Kegiatan ditutup dengan penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengawasan Kehutanan di Banyuwangi, Jumat (7/8).
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui KSS Hukum Agraria, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HAK-KP), Didik Nurcahyo, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol untuk memastikan penggunaan kawasan hutan sesuai regulasi. “Pengawasan ini menjadi bentuk kontrol pemerintah untuk menilai kepatuhan pemegang PPKH terhadap kewajiban yang telah ditetapkan serta memastikan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua Tim Pengawasan PPKH, Eko Novi Setiawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi areal PPKH dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemegang PPKH sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, General Manager Operation PT BSI, Roelly Fransza, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil pengawasan. “Kami berkomitmen memenuhi kewajiban, melakukan pembenahan, dan menindaklanjuti arahan hasil pengawasan dengan dukungan serta pendampingan dari pihak terkait,” ujarnya.
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berharap koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait terus diperkuat untuk mendukung pengawasan serta memastikan penggunaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan. ( www.perhutani.co.id )

Tinggalkan Balasan